Sadis! Ini Penyiksaan Bocah di Malang, Tangan Dimasukkan Panci Panas hingga Lidah Disundut Rokok

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:21 WIB
"PA ini adalah kakak tiri korban, dia melakukan kekerasan dengan bentuk menjewer telinga, memukul menggunakan tangan kosong mengenai pipi korban," ujarnya.

Kemudian tersangka SM yang merupakan paman korban melakukan pemukulan dengan tangan kosong, namun saat ini ia masih diperiksa lebih intensif karena keterangannya yang berubah-ubah saat pemeriksaan.

"Terakhir adalah MN ini adalah nenek tiri korban, ini melakukan kekerasan dengan pisau cutter, dipukulkan di jidat korban mengalami luka," tuturnya.

Para tersangka ini juga telah ditahan di tempat terpisah, dua pelaku pria diamankan di tahanan Polresta Malang Kota, dan tiga pelaku perempuan dititipkan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sukun, Malang.

"Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman lima tahun, karena mengakibatkan luka berat," tukasnya.

Sebelumnya aksi dugaan penyekapan dan penganiayaan ini terungkap pada Senin (9/10/2023) di rumahnya di Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading RT 4 RW 4, Kelurahan Buring, Kedungkandang.

Kasus ini terbongkar berkat laporan dari warga sekitar. Warga menyebut saat itu korban ditemukan keluar rumah usai disekap dan tak pernah sama sekali keluar rumah.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content