Sadis! Ini Penyiksaan Bocah di Malang, Tangan Dimasukkan Panci Panas hingga Lidah Disundut Rokok
loading...
A
A
A
MALANG - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyekapan dan penyiksaan ke D, anak berusia 7 tahun di Malang. Para tersangka ini merupakan keluarga korban, mulai dari ayah kandungnya, hingga saudara tiri korban.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menuturkan, bila lima tersangka ini adalah JA (36) ayah kandung korban, EN (42) yang merupakan ibu tiri korban.
Tersangka JA dan EN ini merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri. Selain keduanya, kakak tiri korban berinisial PA (21), MN (65) yang merupakan nenek tiri korban, dan terakhir SM (43) paman tiri korban.
"Tersangka JA ayah kandung korban, jadi yang bersangkutan ini memasak air di panci ketika air itu mendidih, tangan si anak dimasukkan ke panci tersebut. Sehingga mengalami luka bakar. Kemudian memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng," ucap Danang Yudanto, ditemui pada Kamis (12/10/2023).
Kemudian JA juga disebut menendang korban hingga terjatuh, dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa dipergunakan oleh teman-teman satpam.
Melempar kepala korban dengan dengan tongkat, dan kemudian menyundut rokok ke lidah korban, dan mencekik leher korban, menendang leher korban.
"Dokter jaga di rumah sakit mengatakan itu ada beberapa tulang retak di rusuk, dan yang bersangkutan juga sempat menggunduli kepala sang anak," ucap dia kembali.
Ibu tiri korban EN juga berperan memukul dengan tangan kosong, kaki kiri, dan tangan kanan ke D. Sang kakak berinisial PA (21) yang merupakan anak perempuan hasil pernikahan EN dengan suami sebelumnya juga turut melakukan tindak kekerasan.
"PA ini adalah kakak tiri korban, dia melakukan kekerasan dengan bentuk menjewer telinga, memukul menggunakan tangan kosong mengenai pipi korban," ujarnya.
Kemudian tersangka SM yang merupakan paman korban melakukan pemukulan dengan tangan kosong, namun saat ini ia masih diperiksa lebih intensif karena keterangannya yang berubah-ubah saat pemeriksaan.
"Terakhir adalah MN ini adalah nenek tiri korban, ini melakukan kekerasan dengan pisau cutter, dipukulkan di jidat korban mengalami luka," tuturnya.
Para tersangka ini juga telah ditahan di tempat terpisah, dua pelaku pria diamankan di tahanan Polresta Malang Kota, dan tiga pelaku perempuan dititipkan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sukun, Malang.
"Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman lima tahun, karena mengakibatkan luka berat," tukasnya.
Sebelumnya aksi dugaan penyekapan dan penganiayaan ini terungkap pada Senin (9/10/2023) di rumahnya di Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading RT 4 RW 4, Kelurahan Buring, Kedungkandang.
Kasus ini terbongkar berkat laporan dari warga sekitar. Warga menyebut saat itu korban ditemukan keluar rumah usai disekap dan tak pernah sama sekali keluar rumah.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menuturkan, bila lima tersangka ini adalah JA (36) ayah kandung korban, EN (42) yang merupakan ibu tiri korban.
Tersangka JA dan EN ini merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri. Selain keduanya, kakak tiri korban berinisial PA (21), MN (65) yang merupakan nenek tiri korban, dan terakhir SM (43) paman tiri korban.
"Tersangka JA ayah kandung korban, jadi yang bersangkutan ini memasak air di panci ketika air itu mendidih, tangan si anak dimasukkan ke panci tersebut. Sehingga mengalami luka bakar. Kemudian memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng," ucap Danang Yudanto, ditemui pada Kamis (12/10/2023).
Kemudian JA juga disebut menendang korban hingga terjatuh, dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa dipergunakan oleh teman-teman satpam.
Melempar kepala korban dengan dengan tongkat, dan kemudian menyundut rokok ke lidah korban, dan mencekik leher korban, menendang leher korban.
"Dokter jaga di rumah sakit mengatakan itu ada beberapa tulang retak di rusuk, dan yang bersangkutan juga sempat menggunduli kepala sang anak," ucap dia kembali.
Ibu tiri korban EN juga berperan memukul dengan tangan kosong, kaki kiri, dan tangan kanan ke D. Sang kakak berinisial PA (21) yang merupakan anak perempuan hasil pernikahan EN dengan suami sebelumnya juga turut melakukan tindak kekerasan.
"PA ini adalah kakak tiri korban, dia melakukan kekerasan dengan bentuk menjewer telinga, memukul menggunakan tangan kosong mengenai pipi korban," ujarnya.
Kemudian tersangka SM yang merupakan paman korban melakukan pemukulan dengan tangan kosong, namun saat ini ia masih diperiksa lebih intensif karena keterangannya yang berubah-ubah saat pemeriksaan.
"Terakhir adalah MN ini adalah nenek tiri korban, ini melakukan kekerasan dengan pisau cutter, dipukulkan di jidat korban mengalami luka," tuturnya.
Para tersangka ini juga telah ditahan di tempat terpisah, dua pelaku pria diamankan di tahanan Polresta Malang Kota, dan tiga pelaku perempuan dititipkan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sukun, Malang.
"Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman lima tahun, karena mengakibatkan luka berat," tukasnya.
Sebelumnya aksi dugaan penyekapan dan penganiayaan ini terungkap pada Senin (9/10/2023) di rumahnya di Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading RT 4 RW 4, Kelurahan Buring, Kedungkandang.
Kasus ini terbongkar berkat laporan dari warga sekitar. Warga menyebut saat itu korban ditemukan keluar rumah usai disekap dan tak pernah sama sekali keluar rumah.
(shf)