Guru Bejat di Langkat Ditangkap Polisi usai Cabuli 10 Siswi

Kamis, 12 Oktober 2023 - 18:28 WIB
Pelaksana harian (Plh) Kasatreskrim Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang mengatakan, pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polres Langkat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pencabulan yang dilakukan terhadap para siswi sekolah dasar tersebut.

"Dari pemeriksaan awal, pelaku pencabulan ini mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku sudah ada 10 siwi yang menjadi korbannya. Korbannya siswi kelas satu hingga kelas empat," ungkap Sihotang.

Baca juga: Tragis! Pria di Wajo Ditemukan Tewas Terjebak Kebakaran Kebun Bambu

Lebih lanjut Sihotang mengimbau kepada wali murid untuk melaporkan jika ada korban lain terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh JP. Akibat perbuatannya, JP dijerat Pasal 82 ayat 2 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat diperiksa polisi JP mengaku melakukan pencabulan terhadap para siswinya dengan memegang dan meraba alat kelamin korban. Tindakan itu dilakukannya saat proses pelajaran olah raga, sambil memberikan uang agar korban tidak menceritakan kepada orang lain.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!