Guru Bejat di Langkat Ditangkap Polisi usai Cabuli 10 Siswi
Kamis, 12 Oktober 2023 - 18:28 WIB
LANGKAT - Guru honorer berinisial JP (27) tak berkutik usai ditangkap Satreskrim Polres Langkat, bersama Polsek Tanjung Pura. Guru bejat ini ditangkap, setelah mencabuli 10 siswi sekolah dasar tempatnya mengajar.
Pencabulan terhadap siswi sekolah dasar di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ini terungkap setelah korban melaporkan pencabulan yang dialaminya kepada orang tua masing-masing, dan dilanjutkan laporan ke polisi.
Dari pengakuan para korban, JP melakukan pencabulan di sekolah saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah dasar yang ada di Kecamatan Tanjung Pura. JP diketahui merupakan guru olah raga.
Pelaksana harian (Plh) Kasatreskrim Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang mengatakan, pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polres Langkat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pencabulan yang dilakukan terhadap para siswi sekolah dasar tersebut.
"Dari pemeriksaan awal, pelaku pencabulan ini mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku sudah ada 10 siwi yang menjadi korbannya. Korbannya siswi kelas satu hingga kelas empat," ungkap Sihotang.
Lebih lanjut Sihotang mengimbau kepada wali murid untuk melaporkan jika ada korban lain terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh JP. Akibat perbuatannya, JP dijerat Pasal 82 ayat 2 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat diperiksa polisi JP mengaku melakukan pencabulan terhadap para siswinya dengan memegang dan meraba alat kelamin korban. Tindakan itu dilakukannya saat proses pelajaran olah raga, sambil memberikan uang agar korban tidak menceritakan kepada orang lain.
Pencabulan terhadap siswi sekolah dasar di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ini terungkap setelah korban melaporkan pencabulan yang dialaminya kepada orang tua masing-masing, dan dilanjutkan laporan ke polisi.
Dari pengakuan para korban, JP melakukan pencabulan di sekolah saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah dasar yang ada di Kecamatan Tanjung Pura. JP diketahui merupakan guru olah raga.
Baca Juga
Pelaksana harian (Plh) Kasatreskrim Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang mengatakan, pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polres Langkat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pencabulan yang dilakukan terhadap para siswi sekolah dasar tersebut.
"Dari pemeriksaan awal, pelaku pencabulan ini mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku sudah ada 10 siwi yang menjadi korbannya. Korbannya siswi kelas satu hingga kelas empat," ungkap Sihotang.
Lebih lanjut Sihotang mengimbau kepada wali murid untuk melaporkan jika ada korban lain terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh JP. Akibat perbuatannya, JP dijerat Pasal 82 ayat 2 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat diperiksa polisi JP mengaku melakukan pencabulan terhadap para siswinya dengan memegang dan meraba alat kelamin korban. Tindakan itu dilakukannya saat proses pelajaran olah raga, sambil memberikan uang agar korban tidak menceritakan kepada orang lain.
(eyt)
tulis komentar anda