Korupsi Dana Samisade Rp500 Juta, Eks Kades Tonjong Bogor Terancam Penjara 10 Tahun
Kamis, 12 Oktober 2023 - 15:19 WIB
"Tersangka melakukan kegiatan sendiri dengan status sebagai kades dengan inisial NH. Iya, Kepala Desa Tonjong, Tajur Halang, Kabupaten Bogor," ujarnya.
Hadi menekankan bahwa kejanggalan laporan keuangan pada periode kedua menjadi dasar untuk ditelusuri perihal dugaan korupsi dana desa tersebut.
"Untuk pembuatan laporan keuangan itu yang menjadi dasar karena tersangka melakukan sendiri, jadi hal-hal tersebut yang mendasari kerancuan dan ketidak normalan dalam penggunaannya. Oleh karena, itu ada indikasi kita telusuri, ternyata ada mungkin laporan keuangan tidak ada pengerjaan di termin keduanya," ucap Hadi.
Polres Metro Depok sebelumnya menangkap NH yang masih menjaba Kades Tonjong, pada pertengahan Juli 2023 lalu. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari penangkapan kades tersebut.
Di antaranya satu banner papan kegiatan betonisasi Jalan Desa Tonjong, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp503.151.267 dan Rp335.434.178, proposal permohonan bantuan keuangan infrastruktur desa tahun anggaran 2022, dan sejumlah dokumen lainnya.
Hadi menekankan bahwa kejanggalan laporan keuangan pada periode kedua menjadi dasar untuk ditelusuri perihal dugaan korupsi dana desa tersebut.
"Untuk pembuatan laporan keuangan itu yang menjadi dasar karena tersangka melakukan sendiri, jadi hal-hal tersebut yang mendasari kerancuan dan ketidak normalan dalam penggunaannya. Oleh karena, itu ada indikasi kita telusuri, ternyata ada mungkin laporan keuangan tidak ada pengerjaan di termin keduanya," ucap Hadi.
Polres Metro Depok sebelumnya menangkap NH yang masih menjaba Kades Tonjong, pada pertengahan Juli 2023 lalu. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari penangkapan kades tersebut.
Di antaranya satu banner papan kegiatan betonisasi Jalan Desa Tonjong, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp503.151.267 dan Rp335.434.178, proposal permohonan bantuan keuangan infrastruktur desa tahun anggaran 2022, dan sejumlah dokumen lainnya.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda