Korupsi Dana Samisade Rp500 Juta, Eks Kades Tonjong Bogor Terancam Penjara 10 Tahun
Kamis, 12 Oktober 2023 - 15:19 WIB
DEPOK - Berkas perkara eks Kepala Desa (Kades) Tonjong, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, berinisial NH (43), tersangka kasus dugaan korupsi dana desa program satu miliar satu desa (samisade) sebesar Rp500 juta, segera dilimpahkan ke kejaksaan. NH terancam hukuman penjara 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, berkas perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan NH telah lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Cibinong, beserta barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka NH dijerat Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Baca Juga: Soroti Banyak Hal, Presiden Jokowi Perintahkan Ciduk Kepala Desa yang Korup
"Samisade adalah program unggulan dari pemerintah untuk desa-desa untuk memajukan perekonomian. Kemudian dialokasikan anggaran maksimal Rp1 miliar setiap desa, dan nanti desa mengusulkan pembangunan apa untuk desanya," ujar Kompol Hadi, Kamis (12/10/2023).
Dalam hal ini, kata dia, Kepala Desa Tonjong mengajukan anggaran untuk betonisasi jalan di wilayahnya sebesar Rp800 juta yang terdiri dari dua termin.
"Modus yang digunakan oleh tersangka adalah membagi kegiatan pembetonan ini dua tahap. Kemudian untuk tahap pertama dana cair namun pekerjaan tidak diselesaikan, dia ajukan pencairan tahap kedua, dia tidak dilaksanakan kegiatan sama sekali. Sehingga dari total anggaran Rp800 juta sekian kerugian negara yang ditetapkan kurang lebih Rp500 jutaan," paparnya.
Hadi menyebut tersangka NH menjalankan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan jabatan sebagai Kepala Desa saat itu. Sedangkan hasil dugaan korupsi dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, berkas perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan NH telah lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Cibinong, beserta barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka NH dijerat Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Baca Juga: Soroti Banyak Hal, Presiden Jokowi Perintahkan Ciduk Kepala Desa yang Korup
"Samisade adalah program unggulan dari pemerintah untuk desa-desa untuk memajukan perekonomian. Kemudian dialokasikan anggaran maksimal Rp1 miliar setiap desa, dan nanti desa mengusulkan pembangunan apa untuk desanya," ujar Kompol Hadi, Kamis (12/10/2023).
Dalam hal ini, kata dia, Kepala Desa Tonjong mengajukan anggaran untuk betonisasi jalan di wilayahnya sebesar Rp800 juta yang terdiri dari dua termin.
"Modus yang digunakan oleh tersangka adalah membagi kegiatan pembetonan ini dua tahap. Kemudian untuk tahap pertama dana cair namun pekerjaan tidak diselesaikan, dia ajukan pencairan tahap kedua, dia tidak dilaksanakan kegiatan sama sekali. Sehingga dari total anggaran Rp800 juta sekian kerugian negara yang ditetapkan kurang lebih Rp500 jutaan," paparnya.
Hadi menyebut tersangka NH menjalankan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan jabatan sebagai Kepala Desa saat itu. Sedangkan hasil dugaan korupsi dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Lihat Juga :
tulis komentar anda