Sejumlah Eks Karyawan PT Frans Putra Tex Mencari Keadilan

Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:04 WIB
Sejumlah karyawan PT Frans Putratex mengaku kecewa dengan kebijakan perusahaan terkait tuntutan dana pensiun. Pasalnya tuntutan itu tidak dipenuhi oleh pihak perusahan yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan. Foto iNews TV/Mahesa A
SERANG - Sejumlah eks karyawan PT Frans Putratex di Jalan Cikande Kopo, Banjarsari, Cikopo, Serang, Banten mengaku kecewa dengan kebijakan perusahaan terkait tuntutan dana pensiun. Pasalnya tuntutan itu tidak dipenuhi oleh pihak perusahan yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.

Salah seorang mantan karyawan Dayari (58) mengatakan, tuntutan dirinya sebagai karyawan tentunya otomatis adalah hak mutlak sesuai ketentuan pemerintah, dirinya pernah mengajukan tunjangan pensiun agar segera diselesaikan namun tak pernah diajak bicara oleh pihak perusahaan," ujarnya, Selasa (4/8/2020). (Baca: Gagak Hitam Bongkar Sindikat Narkoba, 7 Warga Diringkus)

Menurutnya, saat menerima SK pensiun itu, dia bersama teman-temannya yang tidak langsung diberikan pesangon, sudah merasa curiga terkait pesangon mereka. Pasalnya, tidak seperti manajemen sebelumnya. Dimana karyawan yang sudah pensiun, begitu menerima SK pensiun, langsung mendapat pesangon.

“Ini jelas dicantumkan nilainya, tetapi belum dicairkan sampai 1 tahun lebih. Kalau mau blak-blakan, nilai pesongan yang kami terima ini sebenarnya tidak sesuai dengan standar UMK (upah minimum kabupaten) maupun UMP ( upah minimum provinsi ). Sekarang kami hanya berharap apa yang menjadi hak kami dibayarkan,” ucapnya.

Menurut Dayari, berbagai upaya sudah dilakukan untuk memperjelas pencairan pesangon. Termasuk sempat dilakukan mediasi dari pihak Dinas Tenaga Kerja. (Baca juga: Bejat, Lelaki Ini Nyaris Renggut Kesucian Keponakan Sendiri)



“Kalau dihitung kurang lebih diangka Rp295 juta itu sesuai aturan, termasuk saya juga keberatan Jamsostek saya sampai sekarang belum bisa cairkan karena tersangkut dengan SK pensiun saya” tambahnya.

Sementara itu penasihat hukum dari mantan karyawan, Bahri Pohan mengatakan bahwa dasar hukum pengajuan pensiun yaitu nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 167 ayat 5 junto Pasal 156 ayat 1. Kedua perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan PT Frans Putratex yaitu Pasal 35 ayat 6 yang menyatakan seperti pensiun usia 55 tahun, itu dasar untuk mengajukan itu.

“Namun setelah ada somasi permintaan klarifikasi terhadap perusahaan PT Frans Putratex, pihak perusahan tersebut tidak memberikan jawab yang tepat selalu mengulur waktu," ucap Bahri.

“ Yang paling urgensi klienya sudah mengajukan somasi kepada perusahaan PT Frans Putratex akan tetapi tidak ada tanggapan konkrit dari perusahaan memproduksi textil tersebut untuk menyelesaikan masalah pensiun ini, sehingga para karyawan mengajukan permohonan untuk penyelesaian hak pensiunnya kepada pengawasan Provinsi Banten,” tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More