Tok! Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Perampokan Rumah Dinas

Selasa, 10 Oktober 2023 - 18:17 WIB
Usai sidang, JPU Syahril Sagir menyebutkan, dari fakta sidang, terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan primer yang disampaikan jaksa. Ia menilai Samanhudi terbukti sebagai informan kepada para terdakwa lainnya.

”Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,” katanya.

Baca Juga: Samanhudi Anwar Ditangkap Tapi Wali Kota Blitar Santoso Masih Belum Tenang, Mengapa?

Penasihat hukum Samanhudi, Wahyudi Hendrawan mengapresiasi putusan hakim dan pertimbangan hal meringankan pidana kliennya. Menurut dia, Samanhudi memang tak menikmati hasil perampokan lantaran masih berada di dalam sel tahanan.

Berbeda halnya dengan para terdakwa lain yang sudah bebas. “Samanhudi tidak menikmati. Hanya memberi informasi saja,” katanya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Samanhudi menganjurkan terdakwa lainnya, Hermawan, Ali Jayadi, Asmuri, Oki Suryadi dan Medi (DPO) merampok Rumdin Wali Kota Blitar. Perkara ini bermula ketika Samanhudi bersama napi di Lapas Sragen pada Agustus 2020 silam.

Saat itu, terdakwa bertemu dengan terdakwa perampok yakni Hermawan. Hermawan memperkenalkan dirinya menghuni Lapas Sragen atas kasus pencurian dan perampokan. Sementara Samanhudi selain memperkenalkan diri sebagai mantan Wali Kota Blitar dua periode.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!