Tok! Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Perampokan Rumah Dinas
Selasa, 10 Oktober 2023 - 18:17 WIB
SURABAYA - Eks Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Samanhudi dianggap bersalah menganjurkan lima terdakwa (berkas terpisah) melakukan perampokan pada 12 Desember 2022.
Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur di Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP. Putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya jauh lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman pidana selama 5 tahun penjara. ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangan hal meringankan dan memberatkan terrdakwa. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif dalam persidangan, dan tidak ikut menikmati hasilnya.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam pidana lainnya. Usai putusan dibacakan, Samanhudi langsung menyatakan banding. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang, JPU Syahril Sagir menyebutkan, dari fakta sidang, terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan primer yang disampaikan jaksa. Ia menilai Samanhudi terbukti sebagai informan kepada para terdakwa lainnya.
”Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,” katanya.
Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur di Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP. Putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya jauh lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman pidana selama 5 tahun penjara. ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangan hal meringankan dan memberatkan terrdakwa. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif dalam persidangan, dan tidak ikut menikmati hasilnya.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam pidana lainnya. Usai putusan dibacakan, Samanhudi langsung menyatakan banding. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang, JPU Syahril Sagir menyebutkan, dari fakta sidang, terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan primer yang disampaikan jaksa. Ia menilai Samanhudi terbukti sebagai informan kepada para terdakwa lainnya.
”Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,” katanya.
Baca Juga
tulis komentar anda