2 Pria di Bangkalan Bertekuk Lutut usai Diajak Kencan Polwan Cantik
Kamis, 05 Oktober 2023 - 19:20 WIB
Baca Juga
Dari pengakuan TH kepada polisi, pemerkosaan itu bermula dari perkenalan pelaku dengan korban melalui media sosial. Setelah itu, TH menjemput korban di rumahnya, dan diajak untuk jalan-jalan.
"Saat jalan-jalan tersebut, korban akhirnya diperkosa secara bergiliran oleh kedua pelaku di ladang. Korban tidak berani melawan, karena pelaku mengancamnya menggunakan celurit," ungkap Febri.
Keesokan harinya, korban baru berani menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut ke keluarganya, dan dilanjutkan dengan laporan polisi. Akibat perbuatannya, kedua pelaku pemerkoasaan dijerat Pasal 81 junto Pasal 76 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda