2 Pria di Bangkalan Bertekuk Lutut usai Diajak Kencan Polwan Cantik

Kamis, 05 Oktober 2023 - 19:20 WIB
Baca juga: Sadis! Wanita Muda di Surabaya Tewas Dianiaya usai Dugem, Pelaku Diduga Anak Anggota DPR

Dari pengakuan TH kepada polisi, pemerkosaan itu bermula dari perkenalan pelaku dengan korban melalui media sosial. Setelah itu, TH menjemput korban di rumahnya, dan diajak untuk jalan-jalan.

"Saat jalan-jalan tersebut, korban akhirnya diperkosa secara bergiliran oleh kedua pelaku di ladang. Korban tidak berani melawan, karena pelaku mengancamnya menggunakan celurit," ungkap Febri.

Keesokan harinya, korban baru berani menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut ke keluarganya, dan dilanjutkan dengan laporan polisi. Akibat perbuatannya, kedua pelaku pemerkoasaan dijerat Pasal 81 junto Pasal 76 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!