Sudah 5 Kali Ditunda, Hari Ini Wowon Cs Hadapi Sidang Tuntutan Lagi

Senin, 02 Oktober 2023 - 08:21 WIB
“Untuk tuntutan belum selesai dalam penyusunan. Insyaallah minggu depan (2 Oktober 2023) sudah siap,” katanya saat persidangan di PN Bekasi, Senin (25/9/2023) lalu.

Sekadar mengingatkan, 3 terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam kasus pembunuhan di Bekasi, Wowon telah membunuh tiga orang yaitu Ai Maimunah , M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri serta anak-anaknya.

Tiga terdakwa menjalani pemeriksaan keterangan di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (14/8/2023). Wowon saat itu mengakui bahwa pembunuhan terhadap istrinya didasari sakit hati pernah tidak dijenguk saat sakit dan kerap selingkuh.

Ketika dicecar hakim terkait alasan membunuh anak-anaknya, Wowon mengaku kerap dimintai uang untuk menikah.

Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang Bekasi juga menguak tabir pembunuhan berantai 3 terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang saja.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!