Sudah 5 Kali Ditunda, Hari Ini Wowon Cs Hadapi Sidang Tuntutan Lagi

Senin, 02 Oktober 2023 - 08:21 WIB
loading...
Sudah 5 Kali Ditunda,...
Tiga terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kembali menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pembunuhan di Bekasi. Tuntutan dibacakan JPU di PN Bekasi, hari ini Senin (2/10/2023). Foto: Dok MPI
A A A
BEKASI - Tiga terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kembali menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pembunuhan berantai di Bantargebang, Kota Bekasi. Tuntutan akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bekasi, hari ini Senin (2/10/2023).

Ini merupakan keenam kalinya sidang pembacaan tuntutan diagendakan. JPU sebelumnya telah batal membacakan tuntutan pada sidang tanggal 29 Agustus, 5 September, 12 September, 18 September, dan 25 September 2023.

Baca juga: Hari Ini Sidang Tuntutan Wowon Cs, Apakah Akan Ditunda Lagi?

Jaksa Penuntut Umum Omar Syarif Hidayat beralasan tiga kali ditundanya pembacaan tuntutan lantaran berkas belum siap. Namun, dia mengaku berkas siap pada sidang hari ini.

“Untuk tuntutan belum selesai dalam penyusunan. Insyaallah minggu depan (2 Oktober 2023) sudah siap,” katanya saat persidangan di PN Bekasi, Senin (25/9/2023) lalu.

Sekadar mengingatkan, 3 terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam kasus pembunuhan di Bekasi, Wowon telah membunuh tiga orang yaitu Ai Maimunah , M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri serta anak-anaknya.

Tiga terdakwa menjalani pemeriksaan keterangan di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (14/8/2023). Wowon saat itu mengakui bahwa pembunuhan terhadap istrinya didasari sakit hati pernah tidak dijenguk saat sakit dan kerap selingkuh.

Ketika dicecar hakim terkait alasan membunuh anak-anaknya, Wowon mengaku kerap dimintai uang untuk menikah.

Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang Bekasi juga menguak tabir pembunuhan berantai 3 terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang saja.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Refly Harun: Jokowi...
Refly Harun: Jokowi Takut jika Polemik Ijazah Dibawa ke Persidangan
Rekomendasi
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved