Aksi Perundungan Siswa SMP Terjadi (Lagi) di Cilacap, Pelaku Ditangkap Polisi

Jum'at, 29 September 2023 - 16:10 WIB
Antara pelaku dengan korban perundungan, merupakan teman satu sekolah. Pelaku perundungan diketahui berinisial KA (13), siswa kelas VIII SMP. Sementara korban berinisial RF (14) juga duduk di kelas VIII SMP yang sama.

Pelaku KA sudah ditangkap anggota Polsek Cimanggu, bersama Polresta Cilacap, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Korban maupun pelaku perundungan merupakan pelajar SMP Negeri 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap.

Baca juga: Terungkap! Sebelum Bacok Gurunya, MAR Sempat Bimbang di Jembatan

Polisi telah mengantongi bukti petunjuk berupa video perundungan yang dilakukan oleh pelaku anak tersebut. Satake mengatakan, pemukulan korban dilakukan di depan anggota Geng Basis (Geng Barisan Siswa). "Motifnya membela temannya, dikarenakan ada aduan dari adik kelas yang merasa ditantang oleh korban," imbuhnya.

Hingga kini, status KA masih menunggu gelar perkara penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cilacap. Pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 junti Pasal 75 c UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman pidananya 3,5 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!