Korban Perundungan Dirujuk ke Rumah Sakit, 2 Tersangka Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 28 September 2023 - 23:20 WIB


Baca juga: Mengharukan! Kuasai 4 Bahasa Asing, Anak Buruh Diloloskan Jenderal Dudung Masuk Bintara TNI AD

"Untuk Pasal 80 UU No. 11/2012 ancaman hukumannya, adalah 3,5 tahun penjara. Karena perundungan tersebut menyebabkan luka-luka, maka tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," terang Guntar.

Pelaku perundungan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diketahui berinisial K (15), dan W (14). Mereka kini dititipkan di penampungan trauma center milik Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!