Modus Kirim Tautan APK Surat Tilang, Pemuda Ini Bobol Rekening Rp2,3 Miliar
Rabu, 27 September 2023 - 17:29 WIB
Dari penangkapan ES, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua buah handphone dan satu simcard pelaku.
Sementara itu, pelaku ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2022 namun baru satu korban yang berhasil ia kuras saldo rekening-nya. Dirinya mendapatkan APK tersebut dengan cara membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp500 ribu.
"APK dapatnya dibeli pak. Di teman-teman jejaring saya, harganya Rp500 ribu. Kalau rekening beli di Facebook harganya Rp250 ribu satu rekening," ujarnya.
Uang senilai Rp2,3 miliar itu sudah ia titipkan kepada teman-temannya untuk menyimpan uang tersebut. Dan sebagian sudah ES habiskan untuk keperluannya.
"Ada yang saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba, dan main slot. Sisanya disimpan ke teman saya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Sementara itu, pelaku ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2022 namun baru satu korban yang berhasil ia kuras saldo rekening-nya. Dirinya mendapatkan APK tersebut dengan cara membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp500 ribu.
"APK dapatnya dibeli pak. Di teman-teman jejaring saya, harganya Rp500 ribu. Kalau rekening beli di Facebook harganya Rp250 ribu satu rekening," ujarnya.
Uang senilai Rp2,3 miliar itu sudah ia titipkan kepada teman-temannya untuk menyimpan uang tersebut. Dan sebagian sudah ES habiskan untuk keperluannya.
"Ada yang saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba, dan main slot. Sisanya disimpan ke teman saya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp600 juta.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda