Modus Kirim Tautan APK Surat Tilang, Pemuda Ini Bobol Rekening Rp2,3 Miliar
loading...
A
A
A
OGAN KOMERING ILIR - Modus mengirimkan tautan APK surat tilang melalui WhatsApp (WA), pemuda asal Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial ES (23), membobol mobile banking dan menguras saldo rekening hingga Rp2,3 miliar.
Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, bahwa pelaku ES merupakan warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten OKI. Sedangkan korbannya yakni IRT warga Kota Palembang berusia 58 tahun.
"Modus pelaku yakni dengan mengirimkan file APK bernama surat tilang untuk menyadap isi SMS handphone korban. Korban yang tanpa sengaja mengklik link APK tersebut seketika langsung disadap. Pelaku meretas mobile banking menggunakan user name yang ada di alamat email korban. Dari situ saldo korban terkuras," ujar Putu, Rabu (27/9/2023).
Dijelaskan Putu, usai meretas ponsel korban, pelaku menguras saldo rekening korban selama tiga hari berturut-turut mulai 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023 dan menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban. Dengan total transaksi lebih dari 100 kali.
"Dia menggunakan rekening yang dia dapat dari beli di Facebook untuk menampung saldo korban yang dikuras. Uang tersebut sudah dia bagi-bagikan kepada temannya," jelasnya.
Pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811. Dari situ akan mengetahui apakah nomor tersebut memiliki rekening yang nilainya fantastis.
"Saat ini kami masih menyelidiki kemana aliran uang itu ditampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya, itu masih kami cari," jelasnya.
Dari penangkapan ES, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua buah handphone dan satu simcard pelaku.
Sementara itu, pelaku ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2022 namun baru satu korban yang berhasil ia kuras saldo rekening-nya. Dirinya mendapatkan APK tersebut dengan cara membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp500 ribu.
"APK dapatnya dibeli pak. Di teman-teman jejaring saya, harganya Rp500 ribu. Kalau rekening beli di Facebook harganya Rp250 ribu satu rekening," ujarnya.
Uang senilai Rp2,3 miliar itu sudah ia titipkan kepada teman-temannya untuk menyimpan uang tersebut. Dan sebagian sudah ES habiskan untuk keperluannya.
"Ada yang saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba, dan main slot. Sisanya disimpan ke teman saya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, bahwa pelaku ES merupakan warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten OKI. Sedangkan korbannya yakni IRT warga Kota Palembang berusia 58 tahun.
"Modus pelaku yakni dengan mengirimkan file APK bernama surat tilang untuk menyadap isi SMS handphone korban. Korban yang tanpa sengaja mengklik link APK tersebut seketika langsung disadap. Pelaku meretas mobile banking menggunakan user name yang ada di alamat email korban. Dari situ saldo korban terkuras," ujar Putu, Rabu (27/9/2023).
Dijelaskan Putu, usai meretas ponsel korban, pelaku menguras saldo rekening korban selama tiga hari berturut-turut mulai 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023 dan menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban. Dengan total transaksi lebih dari 100 kali.
"Dia menggunakan rekening yang dia dapat dari beli di Facebook untuk menampung saldo korban yang dikuras. Uang tersebut sudah dia bagi-bagikan kepada temannya," jelasnya.
Pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811. Dari situ akan mengetahui apakah nomor tersebut memiliki rekening yang nilainya fantastis.
"Saat ini kami masih menyelidiki kemana aliran uang itu ditampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya, itu masih kami cari," jelasnya.
Dari penangkapan ES, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua buah handphone dan satu simcard pelaku.
Sementara itu, pelaku ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2022 namun baru satu korban yang berhasil ia kuras saldo rekening-nya. Dirinya mendapatkan APK tersebut dengan cara membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp500 ribu.
"APK dapatnya dibeli pak. Di teman-teman jejaring saya, harganya Rp500 ribu. Kalau rekening beli di Facebook harganya Rp250 ribu satu rekening," ujarnya.
Uang senilai Rp2,3 miliar itu sudah ia titipkan kepada teman-temannya untuk menyimpan uang tersebut. Dan sebagian sudah ES habiskan untuk keperluannya.
"Ada yang saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba, dan main slot. Sisanya disimpan ke teman saya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp600 juta.
(shf)