Penampakan Ibu Penyetrika Anak Tiri hingga Luka Bakar di Bungo Jambi

Selasa, 26 September 2023 - 11:20 WIB
Menurut dia, penangkapan pelaku berdasarkan warga yang tidak tega atas perbuatan tersangka N terhadap korban berinisial D (10). “Korban mengalami luka bakar di bagian lengan tangan kanan dan kiri serta bagian kaki,” ucapnya.

Kejadian itu bermula saat N dalam kamar sedang menyeterika pakaian, lalu korban masuk untuk mengganti pakaian sehabis pulang sekolah. Namun, tersangka langsung menempelkan setrika ke tubuh korban pada bagian lengan kana, lengan kiri, dan kaki kanan korban.

Pengakuan tersangka, dia hilap dan terbawa emosi yang mendengar korban meminta uang saat pulang sekolah.Sedangkan ayahnya sendiri tidak memberikan uang untuk membayar angsuran tagihan bank.

Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa setrika pakaian yang digunakan untuk melukai korban. “Pelaku akan kita jerat dengan pasal KDRT yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!