Demo di Kemendagri, Mahasiswa Papua Minta Penjabat Bupati Puncak Putra Daerah
Senin, 25 September 2023 - 21:43 WIB
JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Peduli Kabupaten Puncak , Papua Tengah menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/9/2023). Mereka meminta penjabat (Pj) Bupati Puncak putra daerah.
Berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Puncak, ada tiga nama yang diusulkan yakni, Nenu Tabuni, Yopi Murib dan Darwin Tobing.
Dalam tuntutannya, koordinator massa pengunjuk rasa, Siprianus Tabuni mengungkapkan bahwa Pj Bupati Puncak memberikan hak kewenangan penuh berdasarkan UUD Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua yang mengutamakan Orang Asli Papua atau OAP, anak setempat dan/atau anak asli putra daerah Puncak sebagai Pj Bupati.
"Kami masyarakat Puncak menolak dengan tegas Pejabat Bupati Non-OAP. Dan kami tidak mau oleh orang bukan asli Puncak," katanya.
Pihaknya mengaku mendukung surat persetujuan dari semua elemen, ketua LMA, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan yang mengusung Pj Bupati melalui DPRD Kabupaten Puncak.
Dia menambahkan, pemerintah pusat perlu memperhatikan hak OAP berdasarkan UUD 21 Tahun 2021.
Berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Puncak, ada tiga nama yang diusulkan yakni, Nenu Tabuni, Yopi Murib dan Darwin Tobing.
Baca Juga
Dalam tuntutannya, koordinator massa pengunjuk rasa, Siprianus Tabuni mengungkapkan bahwa Pj Bupati Puncak memberikan hak kewenangan penuh berdasarkan UUD Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua yang mengutamakan Orang Asli Papua atau OAP, anak setempat dan/atau anak asli putra daerah Puncak sebagai Pj Bupati.
"Kami masyarakat Puncak menolak dengan tegas Pejabat Bupati Non-OAP. Dan kami tidak mau oleh orang bukan asli Puncak," katanya.
Pihaknya mengaku mendukung surat persetujuan dari semua elemen, ketua LMA, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan yang mengusung Pj Bupati melalui DPRD Kabupaten Puncak.
Dia menambahkan, pemerintah pusat perlu memperhatikan hak OAP berdasarkan UUD 21 Tahun 2021.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda