Demi Pengobatan Istri, Sopir Gelapkan Dump Truck Milik Perusahaan

Senin, 25 September 2023 - 11:26 WIB
Hasyim mengatakan, saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya sehingga langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut.

"Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 374 atau 372 KUHP," katanya kepada wartawan di aula Mapolrestabes Palembang, Sabtu (24/9/2023) petang.

Baca Juga: Kawanan Pemalak Sopir Truk Ditangkap, Dua Pelaku Ditembak

Sementara itu, tersangka Feryansyah mengakui perbuatannya telah nekat menjual mobil truk dengan harga Rp40 juta karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan istri yang sedang sakit.

"Terpaksa pak, butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya mengobati istri yang terkena penyakit kulit dan sisanya membayar hutang," tuturnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!