Diduga Cabut Kuku Kaki Sopir, Polres: Segera Ditentukan Status Hukumnya
Senin, 03 Agustus 2020 - 08:03 WIB
IF diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi berkisar lima jam di ruangan Unit Satu Resum Mapolres Labuhanbatu pada Kamis (30/7/2020). Saat itu terlapor didampingi empat orang pengacaranya berhasil meloloskan IF dari jeratan hukum degan tidak dilakukannya penahanan oleh penyidik. (BACA JUGA: Tyson Ngebet KO Jones, Chris Eubank Jr: Mike Hebat, Roy Cepat!)
Sebelumnya IF dilaporkan korban atas nama Muhammad Jefri Yono dalam registrasi STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH dugaan tindakan kekerasan fisik, di antaranya dengan cara mencabut paksa kuku kaki kiri korban.
Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya IF dilaporkan korban atas nama Muhammad Jefri Yono dalam registrasi STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH dugaan tindakan kekerasan fisik, di antaranya dengan cara mencabut paksa kuku kaki kiri korban.
Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
(vit)
Lihat Juga :