Peserta SKB CPNS Boleh Pilih Lokasi Ujian Sesuai Domisilinya
Senin, 03 Agustus 2020 - 10:00 WIB
Sementara Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi ASN BKD Sulsel, Taufiq Akbar menambahkan, ada sebanyak 489 peserta yang tercatat akan mengikuti tes SKB CPNS lingkup Pemprov Sulsel. Ratusan peserta ini yang sebelumnya dinyatakan lolos tes SKD dan memenuhi passing grade.
Berdasarkan jadwal sebelumnya, tahap lanjutan SKB sedianya digelar pada 25 Maret-10 April. Namun diundur dengan alasan mengantisipasi penyebaran virus korona atau Covid-19. Makanya baru direncanakan pelaksanaannya pada bulan September-Oktober 2020.
"Jadwal tes SKB setiap instansi daerah belum ada. Tapi secara umum jadwal SKB sesuai surat dari BKN, rencananya dilaksanakan 1 September sampai dengan 12 Oktober 2020," jelas Taufiq.
Diketahui, Pemprov Sulsel pada seleksi CPNS tahun anggaran 2019 menerima kuota 195 formasi. Formasi ini terdiri atas formasi khusus cumlaude dengan alokasi 4 formasi, sedangkan khusus disabilitas sebanyak 4 formasi pula. Sementara formasi umum, ada 187 formasi yang terdiri dari tenaga kesehatan 74 formasi, tenaga teknis 113 formasi. Baca Lagi : BKN Sulsel Pastikan Ujian SKB CPNS Tetap Dilaksanakan
Berdasarkan jadwal sebelumnya, tahap lanjutan SKB sedianya digelar pada 25 Maret-10 April. Namun diundur dengan alasan mengantisipasi penyebaran virus korona atau Covid-19. Makanya baru direncanakan pelaksanaannya pada bulan September-Oktober 2020.
"Jadwal tes SKB setiap instansi daerah belum ada. Tapi secara umum jadwal SKB sesuai surat dari BKN, rencananya dilaksanakan 1 September sampai dengan 12 Oktober 2020," jelas Taufiq.
Diketahui, Pemprov Sulsel pada seleksi CPNS tahun anggaran 2019 menerima kuota 195 formasi. Formasi ini terdiri atas formasi khusus cumlaude dengan alokasi 4 formasi, sedangkan khusus disabilitas sebanyak 4 formasi pula. Sementara formasi umum, ada 187 formasi yang terdiri dari tenaga kesehatan 74 formasi, tenaga teknis 113 formasi. Baca Lagi : BKN Sulsel Pastikan Ujian SKB CPNS Tetap Dilaksanakan
(sri)
tulis komentar anda