Mampir ke Kota Pandemi, Buron Pelaku Pencurian Jalani Rapid Test

Selasa, 14 April 2020 - 16:22 WIB
Buronan yang Diisolasi di Mapolsek. Foto/SINDOtv/EraNeizma
LUBUKLINGGAU - Berakhir sudah pelarian Apriansyah alias Bowo pelaku pencurian dengan pemberatan yang menjadi buron selama 10 bulan. Bowo diringkus tim Sat Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan saat sedang santai di teras rumahnya pada Senin lalu (13/4/2020).

"Iya betul, pelaku ditangkap seusai pulang dari merantau, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2019," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Amirudin didampingi Kanit Reskrim Ipda Hilal, Selasa (14/4/2020).



Dijelaskan Ipda Hilal, pelaku Bowo ini melakukan pencurian sebanyak 12 laporan polisi bersama. Dia juga beraksi tidak sendirian, tapi bersama rekannya, yakni Ismulyadi, Ali Rahmat, Andes, Rizal, dan Zulkanain, yang lebih dulu tertangkap. ( Baca: Polri Beri Bantuan Uang untuk Sopir Terdampak Wabah Covid-19 )

Modus mereka, kata Hilal, memasuki rumah korban dengan cara merusak kunci gembok yang mereka bakar. Setelah sekitar dua menit dibakar, kunci tersebut akan terbuka sendiri dengan mudah. Setelah berhasil dibuka, barulah para pelaku masuk dan mengambil sepeda motor serta barang berharga lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!