4 Pelaku Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi di Lebak Diringkus Polisi, Ribuan Tabung Disita
Selasa, 19 September 2023 - 13:35 WIB
Sigit menambahkan dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 hingga 900 buah tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp140.000 tiap 4 tabung ukuran 3 kg.
"Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp21.000.000 hingga Rp 31.500.000 per hari," imbuh Sigit.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 minggu dengan harga penjualan elpiji oplosan dari tabung elpiji 3 Kg ke tabung elpiji 12 Kg dengan harga Rp213.000 sampai dengan Rp220.000 per tabung, hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300.000.000 dalam waktu 1 minggu.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000," pungkasnya.
"Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp21.000.000 hingga Rp 31.500.000 per hari," imbuh Sigit.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 minggu dengan harga penjualan elpiji oplosan dari tabung elpiji 3 Kg ke tabung elpiji 12 Kg dengan harga Rp213.000 sampai dengan Rp220.000 per tabung, hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300.000.000 dalam waktu 1 minggu.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000," pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :