4 Pelaku Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi di Lebak Diringkus Polisi, Ribuan Tabung Disita

Selasa, 19 September 2023 - 13:35 WIB
Polda Banten merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi. Empat orang diamankan beserta 1.208 tabung elpji. Foto/Yogi Hardi/MPI
LEBAK - Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kg di Perumahan Green Royal, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (11/9/2023). Di lokasi tersebut empat orang diamankan beserta 1.208 tabung elpiji.

Keempat pelaku itu di antaranya berinisial AR (37) warga Padurenan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, EF (33) warga Muara Ciujung, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, MM (55) warga Solear, Kabupaten Tangerang, dan MD (47) warga Tipar Raya, Jambe, kabupateb Tangerang.



Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu ST (Pemilik Kegiatan), BD (Mandor Pengawas Lapangan) dan AN (Pemodal Kegiatan).

Ia menjelaskan modus yang mereka gunakan ialah pelaku membeli tabung gas 3 kg dari warung atau agen di wilayah Tangerang dan wilayah Bekasi kemudian dikirim ke wilayah Lebak untuk dilakukan pemindahan (penyuntikan) isi gas elpiji 3 Kg ke tabung ukuruan 12 kg non subsidi yang masih kosong.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gulung 8 Pelaku Pengoplosan Gas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!