Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri dan Pensiunan Cair Pekan Depan
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 15:32 WIB
JAKARTA - Kabar gembira datang buat Aparatur Negeri Sipil (ASN), meliputi PNS maupun TNI-Polri serta pensiunan. Gaji ke-13 yang ditunggu segera cair setelah pemerintah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur hal tersebut.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah Jokowi menandatangani PP tersebut maka pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pekan kedua bulan Agustus ini.
"Iya benar. PPnya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan Presiden. Insha Allah minggu depan," ujar Dwi, Sabtu (1/8/2020).
Di tempat yang terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung. Dia bilang beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.
"Wah, sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran)," ujar Yustinus.
Dia meminta agar pihak terkait yang nantinya menerima gaji ke-13 untuk bersabar. Bagaimanapun, pemerintah akan secepatnya mencairkan dan memberikan anggaran di luar 12 bulan gaji rutin para aparatur dan abdi negara itu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pencarian gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II. Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp28,5 triliun.
Anggaran tersebut terdiri atas gaji ke-13 ASN termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun. "Total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun," kata Sri Mulyani.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah Jokowi menandatangani PP tersebut maka pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pekan kedua bulan Agustus ini.
"Iya benar. PPnya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan Presiden. Insha Allah minggu depan," ujar Dwi, Sabtu (1/8/2020).
Di tempat yang terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung. Dia bilang beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.
"Wah, sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran)," ujar Yustinus.
Dia meminta agar pihak terkait yang nantinya menerima gaji ke-13 untuk bersabar. Bagaimanapun, pemerintah akan secepatnya mencairkan dan memberikan anggaran di luar 12 bulan gaji rutin para aparatur dan abdi negara itu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pencarian gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II. Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp28,5 triliun.
Anggaran tersebut terdiri atas gaji ke-13 ASN termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun. "Total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun," kata Sri Mulyani.
tulis komentar anda