Selundupkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 Warga Jambi Ditetapkan Tersangka

Minggu, 10 September 2023 - 09:13 WIB
Dia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan penyidik usai kasus ini dilimpahkan Korpolairud Baharkam Polri. Sementara, pelimpahan kasus ini dilakukan ke penyidik Bea Cukai Jambi pada 4 September 2023 lalu.

Baca Juga: Bea Cukai Tanjungpandan dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal

Jika ditaksir, barang bukti yang diamankan petugas ini bernilai Rp234 juta dan nilai cukai yang seharusnya dibayar adalah Rp264 juta.

"Mereka disangkakan dengan pasal 54 dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," imbuhnya.

Tamrin juga menjelaskan bahwa selama periode bulan Agustus, Bea Cukai Jambi juga melaksanakan operasi penindakan pada gudang timbun, ekspedisi, perusahaan jasa titipan (PJT) dan tempat penjualan eceran di wilayah Provinsi Jambi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!