Selundupkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 Warga Jambi Ditetapkan Tersangka

Minggu, 10 September 2023 - 09:13 WIB
Bea Cukai Jambi mengamankan ratusan ribu rokok ilegal. Foto/Dok. Bea Cukai Jambi/Ist
JAMBI - Bea Cukai Jambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan rokok ilegaldi Kuala Tungkal, Tanjab Barat. Keduanya kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

"Dua orang ini berinisial AR (50), warga Tanjab Barat dan AM (56), warga Kota Jambi. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi," ungkap Plt Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Jambi, Tamrin, Minggu (10/9/2023).

Tambrin menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka membawa rokok ilegal ini berasal dari daerah Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.



"Untuk total barang bukti yang diamankan adalah 394 ribu batang rokok ilegal," tutur Tamrin.

Dia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan penyidik usai kasus ini dilimpahkan Korpolairud Baharkam Polri. Sementara, pelimpahan kasus ini dilakukan ke penyidik Bea Cukai Jambi pada 4 September 2023 lalu.



Jika ditaksir, barang bukti yang diamankan petugas ini bernilai Rp234 juta dan nilai cukai yang seharusnya dibayar adalah Rp264 juta.

"Mereka disangkakan dengan pasal 54 dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," imbuhnya.

Tamrin juga menjelaskan bahwa selama periode bulan Agustus, Bea Cukai Jambi juga melaksanakan operasi penindakan pada gudang timbun, ekspedisi, perusahaan jasa titipan (PJT) dan tempat penjualan eceran di wilayah Provinsi Jambi.

Pada operasi tersebut Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 895 ribu batang dengan nilai barang sebesar Rp468 juta.

Selain itu Bea Cukai Jambi juga berhasil menambah pemasukan negara melalui skema sanksi administrasi atas pelanggaran di bidang cukai sebesar Rp714 juta.

Untuk diketahui, dua orang ini diamankan petugas Baharkam Polri di Perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat beberapa waktu lalu.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content