Selundupkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 Warga Jambi Ditetapkan Tersangka
Minggu, 10 September 2023 - 09:13 WIB
Bea Cukai Jambi mengamankan ratusan ribu rokok ilegal. Foto/Dok. Bea Cukai Jambi/Ist
JAMBI - Bea Cukai Jambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan rokok ilegaldi Kuala Tungkal, Tanjab Barat. Keduanya kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
"Dua orang ini berinisial AR (50), warga Tanjab Barat dan AM (56), warga Kota Jambi. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi," ungkap Plt Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Jambi, Tamrin, Minggu (10/9/2023).
Tambrin menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka membawa rokok ilegal ini berasal dari daerah Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
"Untuk total barang bukti yang diamankan adalah 394 ribu batang rokok ilegal," tutur Tamrin.
"Dua orang ini berinisial AR (50), warga Tanjab Barat dan AM (56), warga Kota Jambi. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi," ungkap Plt Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Jambi, Tamrin, Minggu (10/9/2023).
Tambrin menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka membawa rokok ilegal ini berasal dari daerah Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
"Untuk total barang bukti yang diamankan adalah 394 ribu batang rokok ilegal," tutur Tamrin.
Lihat Juga :