Tok! Kades yang Setubuhi Gadis Belia Nias Selatan Divonis 10 Tahun Penjara

Jum'at, 08 September 2023 - 10:52 WIB
Majelis Hakim PN Gunungsitoli menjatuhkan hukum kepada Terdakwa Osarao Tafonao dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi dari seluruh masa tahanan yang sudah dijalani.

Baca Juga: Perkosa Warga dengan Modus Dijadikan Staf, Kades di Nias Selatan Tersangka

Terdakwa juga tetap ditahan dan denda sebesar Rp100.000.000 Subsidair 2 bulan kurungan. ”Majelis Hakim juga mengatakan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100.000.000 Subsidair 2 bulan kurungan”katanya.

Dari pertimbangan Majelis Hakim pada putusannya, tidak ada yang meringankan terdakwa Osarao Tafonao dari perbuatannya.

Sidang pembacaan putusan tersebut terbuka untuk umum, turut ikut sidang melalui zoom meeting diruang Vidcon Kejari Nisel di antaranya korban WT didampingi orang tuanya serta kerabat dari Desa Awoni Kecamatan Idanotae.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!