Tok! Kades yang Setubuhi Gadis Belia Nias Selatan Divonis 10 Tahun Penjara
Jum'at, 08 September 2023 - 10:52 WIB
NIAS SELATAN - Osarao Tafonao, Kepala Desa Awoni di Kecamatan Idanotae, Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Gunungsitoli atas kasus persetubuhan terhadap gadis belia berinisial WT.
Pada sidang pembacaan putusan, Osarao Tafonao, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara berlanjut terhadap WT.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nias Selatan, Juni Kristian Telaumbanua, melalui JPU Arjuna Simanullang, didampingi Jaksa Yafira Kania Irianto, mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Osarao Tafonao, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara berlanjut terhadap WT,” kata Arjuna, Jumat (8/9/2023).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim PN Gunungsitoli menjatuhkan hukum kepada Terdakwa Osarao Tafonao dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi dari seluruh masa tahanan yang sudah dijalani.
Terdakwa juga tetap ditahan dan denda sebesar Rp100.000.000 Subsidair 2 bulan kurungan. ”Majelis Hakim juga mengatakan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100.000.000 Subsidair 2 bulan kurungan”katanya.
Dari pertimbangan Majelis Hakim pada putusannya, tidak ada yang meringankan terdakwa Osarao Tafonao dari perbuatannya.
Sidang pembacaan putusan tersebut terbuka untuk umum, turut ikut sidang melalui zoom meeting diruang Vidcon Kejari Nisel di antaranya korban WT didampingi orang tuanya serta kerabat dari Desa Awoni Kecamatan Idanotae.
Pada sidang pembacaan putusan, Osarao Tafonao, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara berlanjut terhadap WT.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nias Selatan, Juni Kristian Telaumbanua, melalui JPU Arjuna Simanullang, didampingi Jaksa Yafira Kania Irianto, mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Osarao Tafonao, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara berlanjut terhadap WT,” kata Arjuna, Jumat (8/9/2023).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim PN Gunungsitoli menjatuhkan hukum kepada Terdakwa Osarao Tafonao dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi dari seluruh masa tahanan yang sudah dijalani.
Terdakwa juga tetap ditahan dan denda sebesar Rp100.000.000 Subsidair 2 bulan kurungan. ”Majelis Hakim juga mengatakan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100.000.000 Subsidair 2 bulan kurungan”katanya.
Dari pertimbangan Majelis Hakim pada putusannya, tidak ada yang meringankan terdakwa Osarao Tafonao dari perbuatannya.
Sidang pembacaan putusan tersebut terbuka untuk umum, turut ikut sidang melalui zoom meeting diruang Vidcon Kejari Nisel di antaranya korban WT didampingi orang tuanya serta kerabat dari Desa Awoni Kecamatan Idanotae.
(ams)
tulis komentar anda