Perkosa Warga dengan Modus Dijadikan Staf, Kades di Nias Selatan Tersangka
Jum'at, 10 Februari 2023 - 18:40 WIB
loading...
Ilustrasi tangan diborgol. Foto: Istimewa
A
A
A
NIAS SELATAN - Kepala Desa Awoni berinisial OT, di Nias Selatan, akhirnya ditetapkan tersangka. OT dinilai terbukti memperkosa warganya WT (20), dengan modus akan dijadikan staf.
Surat penetapan tersangka ini telah diterima pihak terlapor maupun pelapor. Surat tersebut dikeluarkan Polres Nias Selatan dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Nias, Freddy Siagian.
Dalam surat bernomor B/319/II/RES 1.4/2023/Reskrim, disebutkan bahwa OT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 KUHP.
Baca juga: Kepala Desa di Banjarnegara Bertato Ala Yakuza
Kuasa hukum korban, Aperius Gea mengatakan, pihaknya sangat apresiasi kinerja Reskrim Polres Nias Selatan atas upaya keseriusan dalam mengungkap kasus ini.
Surat penetapan tersangka ini telah diterima pihak terlapor maupun pelapor. Surat tersebut dikeluarkan Polres Nias Selatan dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Nias, Freddy Siagian.
Dalam surat bernomor B/319/II/RES 1.4/2023/Reskrim, disebutkan bahwa OT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 KUHP.
Baca juga: Kepala Desa di Banjarnegara Bertato Ala Yakuza
Kuasa hukum korban, Aperius Gea mengatakan, pihaknya sangat apresiasi kinerja Reskrim Polres Nias Selatan atas upaya keseriusan dalam mengungkap kasus ini.
Lihat Juga :