Perkosa Warga dengan Modus Dijadikan Staf, Kades di Nias Selatan Tersangka

Jum'at, 10 Februari 2023 - 18:40 WIB
loading...
Perkosa Warga dengan...
Ilustrasi tangan diborgol. Foto: Istimewa
A A A
NIAS SELATAN - Kepala Desa Awoni berinisial OT, di Nias Selatan, akhirnya ditetapkan tersangka. OT dinilai terbukti memperkosa warganya WT (20), dengan modus akan dijadikan staf.

Surat penetapan tersangka ini telah diterima pihak terlapor maupun pelapor. Surat tersebut dikeluarkan Polres Nias Selatan dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Nias, Freddy Siagian.

Dalam surat bernomor B/319/II/RES 1.4/2023/Reskrim, disebutkan bahwa OT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 KUHP.



Kuasa hukum korban, Aperius Gea mengatakan, pihaknya sangat apresiasi kinerja Reskrim Polres Nias Selatan atas upaya keseriusan dalam mengungkap kasus ini.

"Sangat serius bisa dijadikan contoh kepada instansi kepolisian yang lain," tuturnya, Jumat (10/2/2023)

Lebih lanjut, kliennya hanya memberitahu yang sebenar-benarnya, di mana terjadi dugaan tindak pidana itu.



"Yah, bagian proses penyelidikan dan penyidikan oleh polisi. Klien kita hanya memberitahu dan menginformasikan di mana telah terjadi dugaan tindak pidana," jelasnya.

Dari informasi yang diterima, OT hari ini dipanggil di Polres Nias Selatan dengan status sebagai tersangka. Belum diketahui apakah yang bersangkutan langsung ditahan atau tidak.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1977 seconds (0.1#10.140)