Tak Ada Jarak Aman Dalam Penerbangan Lion Air, Bisa Picu Klaster Baru COVID-19

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 06:16 WIB
Penerbangan Maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 554 dari Jakarta dengan tujuan Yogyakarta, pada Jumat (31/7/2020). (Foto/Inews TV/Andrew Chan)
YOGYAKARTA - Maskapai pesawat terbang di Indonesia diperkenankan hanya bisa membawa penumpang hingga 70 persen saja dari total kapasitasnya. Lalu bagaimana penerapan protokol kesehatan di dalam kabin pesawat.

Walaupun telah dikeluarkan aturan atau regulasi tentang penerapan pengaturan sistem jarak aman (physical distancing) di dalam pesawat selama penerbangan. Namun hal itu tidak berlaku bagi maskapai yang satu ini.



Seperti halnya di dalam pesawat milik Lion Air Group. Walaupun regulasi itu telah dikeluarkan, namun kelihatannya penerapan pengaturan sistem jarak aman (physical distancing) di dalam pesawat selama penerbangan tak berlaku.

Hal ini seperti yang terlihat dalam penerbangan Maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 554 dari Jakarta dengan tujuan Yogyakarta, pada Jumat (31/7/2020). (BACA JUGA: 4 Jam Dikepung TNI-Polri, 4 Pasien COVID-19 Akhirnya Mau Dievakuasi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!