Per 1 September, Denda Tilang Uji Emisi Motor Rp250.000 dan Mobil Rp500.000
Kamis, 31 Agustus 2023 - 12:21 WIB
Untuk diketahui denda tilang uji emisi akan berlaku secara resmi pada 1 September 2023. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Per tanggal tersebut polisi akan menerapkan sistem tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi yang terjaring razia.
Berikut 5 titik lokasi razia uji emisi yang digelar besok:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
Lihat Juga :