Per 1 September, Denda Tilang Uji Emisi Motor Rp250.000 dan Mobil Rp500.000

Kamis, 31 Agustus 2023 - 12:21 WIB
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.

3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.

4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan, dan

5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!