Per 1 September, Denda Tilang Uji Emisi Motor Rp250.000 dan Mobil Rp500.000

Kamis, 31 Agustus 2023 - 12:21 WIB
Kendaraan sepeda roda dua yang tak lulus uji emis dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara roda empat maksimal Rp500.000. Foto/MPI/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan mekanisme tilang bagi pengendara yang tak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang seperti tilang pada biasa. Kendaraan sepeda roda dua yang tak lulus uji emis dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara roda empat maksimal Rp500.000.

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," ungkap Wadirlantas Polda Metro AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi pada Kamis (31/8/2023).



Doni mengatakan, denda maksimal yang diberikan untuk roda dua sebesar Rp250.000 dan untuk roda empat sebesar Rp500.000.

Baca: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Masuk Jakarta, Kadishub: Mulai 1 September Ditilang
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!