Tak Kuat Selalu Dipaksa Bersetubuh, Gadis Belia di Prabumulih Lapor Polisi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 19:13 WIB
"Kejadian tersebut direkam tersangka. Berbekal video rekaman itu, tersangka selalu mengancam akan menyebarkan video pemerkosaan itu, apabila korban tidak mau melayani nafsunya," katanya.

Baca juga: Terima Bantuan dari Perindo, Pedagang Kecil di Balikpapan Juluki HT Bapak Gerobak Indonesia

Setelah kejadian pemerkosaan tersebut, tersangka sudah 10 kali menyetubuhi korban sepanjang 2021-2023. Hingga kemudian korban tidak mau lagi dan melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya.

"Korban yang merasa tidak senang dan takut video tersebar, kemudian melaporkan persetubuhan secara paksa yang dialaminya berkali-kali ke Polres Prabumulih. Ditemani ayahnya, korban menceritakan dan melaporkan apa yang dialaminya ke Unit PPA Polres Prabumulih," jelasnya.

FA berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. "Tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!