Tak Kuat Selalu Dipaksa Bersetubuh, Gadis Belia di Prabumulih Lapor Polisi
Minggu, 27 Agustus 2023 - 19:13 WIB
loading...
Pemuda berinisial FA (19) warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih, karena memperkosa gadis berinisial RM (18). Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A
A
A
PRABUMULIH - Gadis belia berinisial RM (18) melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih. RM melaporkan pria berinisial FA (19), karena sudah tak kuat selalu dipaksa untuk bersetubuh.
Baca juga: Edan! Pemuda di Tulungagung Setubuhi Gadis Belia di Atap Masjid
Usai menerima laporan RM, Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap FA. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui RM disetubuhi FA sejak tahun 2021 silam.
Kasus persetubuhan ini berawal dari tindakan pemerkosaan yang dilakukan FA terhadap RM, lalu direkam menggunakan ponsel. Rekaman video pemerkosaan tersebut, digunakan FA untuk mengancam RM saat RM menolak untuk bersetubuh.
Baca juga: Hoaks! Video Ratusan Santri Al Zaytun Sujud usai Lepas dari Penyekapan Panji Gumilang
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno mengatakan, kejadian pemerkosaan tersebut berawal ketika tersangka mengajak korban membeli kalung di kontrakan temannya, pada Sabtu (18/6/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah sampai di kontrakan, tersangka menyuruh temannya penghuni kontrakan untuk pergi. Tersangka langsung menarik tangan korban ke kamar kontrakan, dan langsung memerkosanya.
"Kejadian tersebut direkam tersangka. Berbekal video rekaman itu, tersangka selalu mengancam akan menyebarkan video pemerkosaan itu, apabila korban tidak mau melayani nafsunya," katanya.
Baca juga: Terima Bantuan dari Perindo, Pedagang Kecil di Balikpapan Juluki HT Bapak Gerobak Indonesia
Setelah kejadian pemerkosaan tersebut, tersangka sudah 10 kali menyetubuhi korban sepanjang 2021-2023. Hingga kemudian korban tidak mau lagi dan melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya.
"Korban yang merasa tidak senang dan takut video tersebar, kemudian melaporkan persetubuhan secara paksa yang dialaminya berkali-kali ke Polres Prabumulih. Ditemani ayahnya, korban menceritakan dan melaporkan apa yang dialaminya ke Unit PPA Polres Prabumulih," jelasnya.
FA berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. "Tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Edan! Pemuda di Tulungagung Setubuhi Gadis Belia di Atap Masjid
Usai menerima laporan RM, Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap FA. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui RM disetubuhi FA sejak tahun 2021 silam.
Kasus persetubuhan ini berawal dari tindakan pemerkosaan yang dilakukan FA terhadap RM, lalu direkam menggunakan ponsel. Rekaman video pemerkosaan tersebut, digunakan FA untuk mengancam RM saat RM menolak untuk bersetubuh.
Baca juga: Hoaks! Video Ratusan Santri Al Zaytun Sujud usai Lepas dari Penyekapan Panji Gumilang
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno mengatakan, kejadian pemerkosaan tersebut berawal ketika tersangka mengajak korban membeli kalung di kontrakan temannya, pada Sabtu (18/6/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah sampai di kontrakan, tersangka menyuruh temannya penghuni kontrakan untuk pergi. Tersangka langsung menarik tangan korban ke kamar kontrakan, dan langsung memerkosanya.
"Kejadian tersebut direkam tersangka. Berbekal video rekaman itu, tersangka selalu mengancam akan menyebarkan video pemerkosaan itu, apabila korban tidak mau melayani nafsunya," katanya.
Baca juga: Terima Bantuan dari Perindo, Pedagang Kecil di Balikpapan Juluki HT Bapak Gerobak Indonesia
Setelah kejadian pemerkosaan tersebut, tersangka sudah 10 kali menyetubuhi korban sepanjang 2021-2023. Hingga kemudian korban tidak mau lagi dan melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya.
"Korban yang merasa tidak senang dan takut video tersebar, kemudian melaporkan persetubuhan secara paksa yang dialaminya berkali-kali ke Polres Prabumulih. Ditemani ayahnya, korban menceritakan dan melaporkan apa yang dialaminya ke Unit PPA Polres Prabumulih," jelasnya.
FA berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. "Tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :