Bongkar Sindikat Penipuan Online, Polda Jambi Ringkus 8 Pelaku
Minggu, 27 Agustus 2023 - 08:58 WIB
"Modus penipuan online ini dengan telepon seluler dan mengaku sebagai teman dekat korban," tukasnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dan diduga sebagai alat untuk melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatan, diantaranya 36 unit handphone, 11 kartu ATM dan uang tunai senilai Rp18.119.000.
Berikutnya, 1 buku tabungan Bank BCA, 16 sim card, 5 BPKB dan 4 STNK kendaraan bermotor, 4 KTP, 1 SIM, 10 dompet, 2 tas sling bag serta 1 bilah kampak dan 1 buah kenukel/cengkeh.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dan diduga sebagai alat untuk melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatan, diantaranya 36 unit handphone, 11 kartu ATM dan uang tunai senilai Rp18.119.000.
Berikutnya, 1 buku tabungan Bank BCA, 16 sim card, 5 BPKB dan 4 STNK kendaraan bermotor, 4 KTP, 1 SIM, 10 dompet, 2 tas sling bag serta 1 bilah kampak dan 1 buah kenukel/cengkeh.
(hri)
Lihat Juga :