Gara-gara Tumpahkan Susu, Bocah Mabuk Kecubung Dihajar Pemuda di Yogyakarta

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 09:39 WIB
Baca Juga: Sebelum Dirampok dan Tewas Ditabrak, Sopir Taksi Online Dicekoki Kecubung

Lalu pada Selasa 8 Agustus 2023 pukul 05.30 WIB, rekannya membawa korban pulang ke rumah. Melihat korban yang mendapat luka memar akibat penganiayaan tersebut. Keluarganya langsung membawa korban ke rumah sakit dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Mendapat laporan itu polisi langsung bergerak untuk selanjutnya menangkap pelaku di rumahnya. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta untuk menjalani proses lebih lanjut dari penyidik kepolisian.

Tersangka MGP disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman lima tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!