Gara-gara Tumpahkan Susu, Bocah Mabuk Kecubung Dihajar Pemuda di Yogyakarta

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 09:39 WIB
loading...
Gara-gara Tumpahkan...
Polresta Yogyakarta mengamankan MGP usai menghajar anak di bawah umur di Kampung Panembahan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta. Foto/Ilustrasi
A A A
YOGYAKARTA - Gara-gara susu buatannya ditolak, MGP seorang warga Kampung Panembahan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta tega menghajar bocah di bawah umur di kamarnya. Usai menghajar, korban masih diminta tidur bareng.

”Pemicunya sepele, korban dibuatin susu tapi ditolak sehingga susunya tumpah,” kata Kasubnit 10 Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta Ipda Brimastya Paramadhanys dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Peristiwa ini bermula pada Senin 7 Agustus 2023 lalu. Saat itu, korban bersama rekannya datang ke rumah pelaku di daerah Panembahan, Kraton, Yogyakarta. Saat itu, korban datang sudah dalam kondisi mabuk usai makan buah kecubung.

Baca Juga: Viral Berenang Tanpa Busana di Air Mancur Alun-Alun Kajen, Pelaku Ngaku Mabuk Kecubung

Ketika di dalam kamar, pelaku membuatkan susu dan menawarkannya ke korban. Saat itu, korban menyenggol tangan pelaku sehingga gelas susu yang dipegang pelaku jatuh dan tumpah. Hal ini membuat pelaku emosi.

Kemudian pelaku menganiaya korban dengan memakai sebuah kabel dan gagang sapu dari kayu untuk memukul korban sambil disuruh berdiri. Lalu sekitar pukul 03.00 WIB mereka tertidur lelap di kamar pelaku.

Baca Juga: Sebelum Dirampok dan Tewas Ditabrak, Sopir Taksi Online Dicekoki Kecubung

Lalu pada Selasa 8 Agustus 2023 pukul 05.30 WIB, rekannya membawa korban pulang ke rumah. Melihat korban yang mendapat luka memar akibat penganiayaan tersebut. Keluarganya langsung membawa korban ke rumah sakit dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Mendapat laporan itu polisi langsung bergerak untuk selanjutnya menangkap pelaku di rumahnya. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta untuk menjalani proses lebih lanjut dari penyidik kepolisian.

Tersangka MGP disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman lima tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Driver Ojol di Labuan...
Driver Ojol di Labuan Bajo Dianiaya, Keamanan Destinasi Super Prioritas Jadi Sorotan
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Murid TPQ Dianiaya Guru...
Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Aparat Proses Hukum Pelaku
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
LBH Gema Keadilan Desak...
LBH Gema Keadilan Desak Kapolresta Tangerang Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Anak
Diskusi Alergi Susu...
Diskusi Alergi Susu Sapi pada Anak, Sarihusada Dorong Edukasi dan Skrining Dini
AceKid Kenalkan Konsep...
AceKid Kenalkan Konsep Transparansi dalam Pemilihan Susu Anak
World Milk Day 2026,...
World Milk Day 2026, Bangun Kebiasaan Sehat Keluarga dari Segelas Susu
Rekomendasi
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Messi Menyala! Argentina...
Messi Menyala! Argentina Tundukkan Austria 2-0
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Berita Terkini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved