Prihatin Kebakaran 63 Kapal Nelayan di Tegal, Penasihat HNSI Jatim Serahkan Bantuan
Selasa, 22 Agustus 2023 - 21:55 WIB
"Saya merasa sangat prihatin dan duka yang sangat mendalam atas kejadian kebakaran yang menghancurkan 63 kapal nelayan. ini adalah kejadian kebakaran yang ke-3 kalinya di pelabuhan tersebut yang merupakan milik dan dikelola oleh Provinsi Jawa Tengah," kata Bambang Haryo.
Pria yang akrab disapa BHS ini mengatakan, seharusnya kapal yang sandar di pelabuhan, keselamatannya harus dijamin pihak pelabuhan yang memberikan jaminan layanan minimum sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 8 tahun 2012.
Pada aturan tersebut pengelola pelabuhan harus menyediakan hydran dan alat pemadam yang cukup untuk menjamin pemadaman kapal-kapal yang sandar apabila terjadi kebakaran dipelabuhan tersebut.
"Saya juga sangat prihatin dengan kondisi pendangkalan pelabuhan karena perawatan normalisasi kedalaman belum dilakukan oleh pihak pengelola pelabuhan dari mulai diresmikannya pelabuhan tersebut," sebutnya.
"Sehingga pada saat terjadinya kebakaran satu kapal waktu itu, para nelayan tidak bisa menggerakkan kapalnya karena kandas akibat pendangkalan. Akibatnya, mengakibatkan api merambat ke semua kapal yang sandar di pelabuhan tersebut saat itu," imbuh mantan anggota DPR periode 2014-2019 ini.
Alumni Teknik Perkapalan ITS Surabaya ini berharap pemerintah pusat, provinsi serta daerah bisa mendukung pemulihan kondisi perikanan pascakebakaran dengan membersihkan kolam pelabuhan dari bangkai-bangkai kapal tersebut.
Sekaligus membantu percepatan pembangunan kapal kapal yang rusak agar produksi dan perekonomian nelayan dapat kembali normal.
"Karena perikanan memberikan dampak multiplayer ekonomi yang demikian besar pada usaha mikro, kecil, dan menengah, maka sudah seharusnya keterlibatan pemerintah dan dunia perbankan harus segera direalisasikan di kasus tersebut," ujarnya.
Pria yang akrab disapa BHS ini mengatakan, seharusnya kapal yang sandar di pelabuhan, keselamatannya harus dijamin pihak pelabuhan yang memberikan jaminan layanan minimum sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 8 tahun 2012.
Pada aturan tersebut pengelola pelabuhan harus menyediakan hydran dan alat pemadam yang cukup untuk menjamin pemadaman kapal-kapal yang sandar apabila terjadi kebakaran dipelabuhan tersebut.
"Saya juga sangat prihatin dengan kondisi pendangkalan pelabuhan karena perawatan normalisasi kedalaman belum dilakukan oleh pihak pengelola pelabuhan dari mulai diresmikannya pelabuhan tersebut," sebutnya.
"Sehingga pada saat terjadinya kebakaran satu kapal waktu itu, para nelayan tidak bisa menggerakkan kapalnya karena kandas akibat pendangkalan. Akibatnya, mengakibatkan api merambat ke semua kapal yang sandar di pelabuhan tersebut saat itu," imbuh mantan anggota DPR periode 2014-2019 ini.
Alumni Teknik Perkapalan ITS Surabaya ini berharap pemerintah pusat, provinsi serta daerah bisa mendukung pemulihan kondisi perikanan pascakebakaran dengan membersihkan kolam pelabuhan dari bangkai-bangkai kapal tersebut.
Sekaligus membantu percepatan pembangunan kapal kapal yang rusak agar produksi dan perekonomian nelayan dapat kembali normal.
"Karena perikanan memberikan dampak multiplayer ekonomi yang demikian besar pada usaha mikro, kecil, dan menengah, maka sudah seharusnya keterlibatan pemerintah dan dunia perbankan harus segera direalisasikan di kasus tersebut," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda