Mengenang Kebijakan 3 in 1 Sebelum Diganti Ganjil Genap di Jakarta
Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:09 WIB
Ruas jalan yang masuk dalam kawasan 3 in 1 ini di antaranya Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said–Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
Kebijakan 3 in 1 ini pun semula hanya berlaku pada pagi hari yaitu pukul 07.00-10.00. Kemudian Pemprov DKI menambahnya menjadi pukul 07.00-10.00 dan 16.00-19.00 WIB.
Di tahun 2004 moda transportasi publik Transjakarta mulai beroperasi pada Desember 2003. Pemprov DKI pun mengubah jam 3 in 1 pada sore hari menjadi 16.30-19.00 WIB.
Kebijakan 3 in 1 ini berlaku sepanjang hari Senin-Jumat. Untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional kebijakan ini tidak berlaku.
Baca: Tekan Polusi di Jakarta, Menhub Siapkan Jurus Maut: Permak 3 in 1
Kebijakan 3 in 1 ini pun semula hanya berlaku pada pagi hari yaitu pukul 07.00-10.00. Kemudian Pemprov DKI menambahnya menjadi pukul 07.00-10.00 dan 16.00-19.00 WIB.
Di tahun 2004 moda transportasi publik Transjakarta mulai beroperasi pada Desember 2003. Pemprov DKI pun mengubah jam 3 in 1 pada sore hari menjadi 16.30-19.00 WIB.
Kebijakan 3 in 1 ini berlaku sepanjang hari Senin-Jumat. Untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional kebijakan ini tidak berlaku.
Baca: Tekan Polusi di Jakarta, Menhub Siapkan Jurus Maut: Permak 3 in 1
Lihat Juga :