Mengenang Kebijakan 3 in 1 Sebelum Diganti Ganjil Genap di Jakarta

Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:09 WIB
Kemenhub mengkaji kebijakan 3 in 1 untuk diupgrade menjadi 4 in 1. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Kebijakan lalu lintas 3 in 1 kembali menjadi buah bibir masyarakat. Ini dikarenakan rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji kebijakan 3 in 1 untuk diupgrade menjadi 4 in 1.

Langkah itu untuk mendorong masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan pribadi, sehingga polusi udara akibat kendaraan bisa ditekan. Bagi sebagian masyarakat kebijakan 3 in 1 mungkin belum dipahami.



Dilansir dari sejumlah sumber, kebijakan lalu lintas 3 in 1 pernah diterapkan di Jakarta pada era Gubernur DKI Sutiyoso. Saat itu Bang Yos sapaan akrab Sutiyoso menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 4104/2003 tertanggal 23 Desember 2003 tentang 3 in 1.

Bang Yos sengaja membatasi mobil pribadi lewat kawasan tertentu. Kawasan pembatasan penumpang atau kawasan mobil berpenumpang tiga orang atau lebih ini hanya berlaku di sejumlah ruas jalan tertentu saja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!