Aniaya Mertua Usia 70 Tahun, Pria di Lampung Tengah Diringkus Polisi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:40 WIB
"Pelaku penganiayaan ditangkap polisi tadi malam sekira pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan," katanya.

Selain pelaku, kata Wawan, polisi juga turut mengamankan barang bukti sapu lantai yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya mertuanya.

Atas perbuatannya, SD dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!