Aniaya Mertua Usia 70 Tahun, Pria di Lampung Tengah Diringkus Polisi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:40 WIB
Akibatnya, korban bernama Darman tersebut mengalami memar di bagian mata sebelah kanan dan kiri, serta memar pada bagian kepala sebelah kanan.



"Karena luka serius yang diterima, korban harus dirawat di rumah sakit Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah," tuturnya.

Wawan melanjutkan, atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkan perbuatan anak menantunya itu ke polisi untuk mendapat keadilan.

"Korban melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Sugih pada Senin 14 Agustus 2023, meskipun keadaannya belum pulih sepenuhnya," ungkap Wawan.

Wawan menyebut, berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi soal keberadaan pelaku di rumahnya Kampung Bangun sari RT/RW 02/03, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Senin (21/8/2023).

"Pelaku penganiayaan ditangkap polisi tadi malam sekira pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan," katanya.

Selain pelaku, kata Wawan, polisi juga turut mengamankan barang bukti sapu lantai yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya mertuanya.

Atas perbuatannya, SD dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
(hri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More