Aniaya Mertua Usia 70 Tahun, Pria di Lampung Tengah Diringkus Polisi
Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:40 WIB
"Pelaku penganiayaan ditangkap polisi tadi malam sekira pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan," katanya.
Selain pelaku, kata Wawan, polisi juga turut mengamankan barang bukti sapu lantai yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya mertuanya.
Atas perbuatannya, SD dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain pelaku, kata Wawan, polisi juga turut mengamankan barang bukti sapu lantai yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya mertuanya.
Atas perbuatannya, SD dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
(hri)