Aniaya Mertua Usia 70 Tahun, Pria di Lampung Tengah Diringkus Polisi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:40 WIB
loading...
Aniaya Mertua Usia 70 Tahun, Pria di Lampung Tengah Diringkus Polisi
Pelaku penganiayaan terhadap mertua di Gunung Sugih, Lampung Tengah diringkus polisi. Foto/Dok. Polsek Gunung Sugih
A A A
LAMPUNG TENGAH - Seorang pria berinisial SD (43) yang berprofesi sebagai petani di Lampung Tengah tega menganiaya sang mertua, Darman (70) hingga terluka dan dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, pelaku warga Dusun III Kampung Bangunsari, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah tersebut tega menganiaya mertuanya lantaran sakit hati.

"Tindakan pelaku hanya karena karena tersinggung dan sakit hati dengan mertuanya berujung penganiayaan," ujar Wawan saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

Wawan menjelaskan, kronologi penganiayaan berawal saat pelaku sedang bersama korban sekira pukul 02.00 WIB.


">

Saat itu, pelaku tersinggung kepada mertuanya karena masalah sapu lantai. Sehingga seketika pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban.

"Pelaku memukul kedua mata mertuanya dengan sangat keras," kata Wawan.

Tak sampai disitu, kata Wawan, pelaku kemudian mengambil sapu lantai dan kembali melakukan penganiayaan secara terus menerus di bagian kepala.

Akibatnya, korban bernama Darman tersebut mengalami memar di bagian mata sebelah kanan dan kiri, serta memar pada bagian kepala sebelah kanan.



"Karena luka serius yang diterima, korban harus dirawat di rumah sakit Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah," tuturnya.

Wawan melanjutkan, atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkan perbuatan anak menantunya itu ke polisi untuk mendapat keadilan.

"Korban melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Sugih pada Senin 14 Agustus 2023, meskipun keadaannya belum pulih sepenuhnya," ungkap Wawan.

Wawan menyebut, berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi soal keberadaan pelaku di rumahnya Kampung Bangun sari RT/RW 02/03, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Senin (21/8/2023).

"Pelaku penganiayaan ditangkap polisi tadi malam sekira pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan," katanya.

Selain pelaku, kata Wawan, polisi juga turut mengamankan barang bukti sapu lantai yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya mertuanya.

Atas perbuatannya, SD dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3015 seconds (0.1#10.140)