Mahasiswi Curi Barang 28 Kali di Kantor Ekspedisi, Uangnya Dipakai Liburan ke Luar Negeri

Selasa, 22 Agustus 2023 - 13:30 WIB
"Tersangka mengaku sebagai karyawan PT Erajaya (Merchant di Marketplace Online). Kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," jelas Ade.

Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli).

RFP kemudian membujuk operator di kantor ekspedisi tersebut dan berhasil mendapatkan 28 handphone jenis iPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad bernilai Rp337.458.000.

"Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian," katanya.

RFP akhirnya ditangkap pada Senin (14/8/2023). Atas perbuatannya RFP dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!