Mahasiswi Curi Barang 28 Kali di Kantor Ekspedisi, Uangnya Dipakai Liburan ke Luar Negeri

Selasa, 22 Agustus 2023 - 13:30 WIB
loading...
Mahasiswi Curi Barang...
Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswi berinisial RFP alias A (20) karena melakukan pencurian di kantor ekspedisi dengan modus ilegal akses. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswi berinisial RFP alias A (20) karena melakukan pencurian di kantor ekspedisi dengan modus ilegal akses melalui marketplace online. RFP sudah melakukan aksi pencurian itu sebanyak 28 kali.

Pelaku menghabiskan uang hasil pencurian tersebut untuk berlibur hingga ke luar negeri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku RFP sudah berhasil mencuri 28 unit ponsel milik customer sebelum sampai ke pemiliknya. “Sudah (mencuri) berkali-kali. Setidaknya 28 kali,” ujar Ade Safri, Selasa (22/8/2023).

Jenis barang yang berhasil dicuri tersangka antara lain iPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad, yang nilainya ditaksir mencapai Rp337.458.000. "Hasil kejahatan tersangka digunakan termasuk untuk berlibur ke Thailand," kata Ade.

Baca Juga: Pertama, Kajari Depok Berikan Restorative Justice kepada Pasutri Pelaku Pencurian

Aksi mahasiswi asal Magelang bermula pada akhir Mei 2023. Saat itu RFP datang ke kantor ekspedisi dan mengaku sebagai karyawan toko online untuk mendapatkan resi pengiriman.

"Tersangka mengaku sebagai karyawan PT Erajaya (Merchant di Marketplace Online). Kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," jelas Ade.

Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli).

RFP kemudian membujuk operator di kantor ekspedisi tersebut dan berhasil mendapatkan 28 handphone jenis iPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad bernilai Rp337.458.000.

"Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian," katanya.

RFP akhirnya ditangkap pada Senin (14/8/2023). Atas perbuatannya RFP dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran, Pencurian...
Perang Iran, Pencurian BBM Marak di Eropa, AS dan Australia: Tangki Mobil Dibor Pencuri
Mahasiswi AS Ditangkap...
Mahasiswi AS Ditangkap usai Bercanda Minta Netanyahu Mengebom Acara Universitas
Pimpinan KPK: Pelaku...
Pimpinan KPK: Pelaku TPPU Pria Alirkan Dana ke yang 'Bening-bening'
Rekomendasi
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
Pemain Timnas Inggris...
Pemain Timnas Inggris Anthony Gordon Dikeroyok Media Spanyol
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved