DJSN Lakukan Kajian Kelas Standar JKN Sesuai KDK
Kamis, 30 Juli 2020 - 14:19 WIB
“Menyertai itu untuk meweujudkannya maka harus merumuskan kelas standar sesuai kebutuhan dasar kesehatan. Equitas basisnya adalah KDI yang kami jadi rujukan. Misalnya bagaimana pengaturan jarak antar tempat tidur perawatan, luas ruangan, ber AC atau tidak,” kata Agung.
Agung menjelaskan, KDK untuk memberikan jaminan dimana ketika peserta mengambil manfaat dari pelayanan JKN maka peserta mendapatkan manfaatnya yang sesuai. “Pelayanan yang diberikan adalah pelayanan dasarnya jadi tidak membedakan. Jadi semua mendapat hak yang setara. Tapi ingat ini khusus pelyanan rawat inap saja. Apakah akan ada penetapan tarif tungga? Itu masih dalam pembahasan,” kata Agung.
Menurut Agung, ada hal menarik dengan terjadinya pandemi COVID-19. Kondisi ini menyebabkan perlu ada evaluasi dalam penetapan kebutuhan dasar kesehatan agar disesuainya dengan protokol kesehatan mencegah COVID-19.
Agung menjelaskan, KDK untuk memberikan jaminan dimana ketika peserta mengambil manfaat dari pelayanan JKN maka peserta mendapatkan manfaatnya yang sesuai. “Pelayanan yang diberikan adalah pelayanan dasarnya jadi tidak membedakan. Jadi semua mendapat hak yang setara. Tapi ingat ini khusus pelyanan rawat inap saja. Apakah akan ada penetapan tarif tungga? Itu masih dalam pembahasan,” kata Agung.
Menurut Agung, ada hal menarik dengan terjadinya pandemi COVID-19. Kondisi ini menyebabkan perlu ada evaluasi dalam penetapan kebutuhan dasar kesehatan agar disesuainya dengan protokol kesehatan mencegah COVID-19.
(nth)
Lihat Juga :