DJSN Lakukan Kajian Kelas Standar JKN Sesuai KDK
Kamis, 30 Juli 2020 - 14:19 WIB
Anggota DJSN Paulus Agung Pambudhi dan Untung Riyadi dalam acara Diskusi Live dan Webinar Media dengan DJSN yang digelar Kamis (30/7/2020). Foto/SINDOnews/Nuriwan Trihendrawan
SURABAYA - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN ) dari unsur pekerja, Untung Riyadi mengungkapkan DJSN sedang melakukan kajian kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) atau satu kelas yang memenuhi syarat kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
“Meski begitu DJSN belum menetapkan atau merilis satu tarif tertentu. DJSN masih melakukan kajian itu. Mudah-mudahan akhir tahun bisa merilis kelas standar tersebut,” kata Untung Riyadi dalam acara Diskusi Live dan Webinar Media dengan DJSN yang digelar Kamis (30/7/2020). (Baca juga: Pandemi Covid-19 Momentum BPJS Kesehatan Kedepankan Preventif )
Sementara itu, Anggota DJSN dari unsur pemberi kerja, Paulus Agung Pambudhi menjelaskan, kelas standar terkait Perpres 74 Tahun 2020, untuk itu pemerintah wajib menyiapkan kebutuhan dasar kesehatan rakyat. “Ini merupakan mandat lama yang belum direalisir. Jadi bukan ujug-ujug ada. DJSN sebagai institusi pertama yang leading dalam penyusunan kelas standar,” kata Agung. (Baca juga: Pengawasan Berlapis Diperlukan untuk Cegah Fraud Program JKN )
Menurut Agung, kelas standar ini merupakan wujud dari prinsip equitas basic yang merupakan prinsip dasar dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar peserta bisa mendapatkan manfaat yang tidak dibeda-bedakan.
“Meski begitu DJSN belum menetapkan atau merilis satu tarif tertentu. DJSN masih melakukan kajian itu. Mudah-mudahan akhir tahun bisa merilis kelas standar tersebut,” kata Untung Riyadi dalam acara Diskusi Live dan Webinar Media dengan DJSN yang digelar Kamis (30/7/2020). (Baca juga: Pandemi Covid-19 Momentum BPJS Kesehatan Kedepankan Preventif )
Sementara itu, Anggota DJSN dari unsur pemberi kerja, Paulus Agung Pambudhi menjelaskan, kelas standar terkait Perpres 74 Tahun 2020, untuk itu pemerintah wajib menyiapkan kebutuhan dasar kesehatan rakyat. “Ini merupakan mandat lama yang belum direalisir. Jadi bukan ujug-ujug ada. DJSN sebagai institusi pertama yang leading dalam penyusunan kelas standar,” kata Agung. (Baca juga: Pengawasan Berlapis Diperlukan untuk Cegah Fraud Program JKN )
Menurut Agung, kelas standar ini merupakan wujud dari prinsip equitas basic yang merupakan prinsip dasar dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar peserta bisa mendapatkan manfaat yang tidak dibeda-bedakan.
Lihat Juga :