3 Tahun Menduda, Nelayan Bejat Ini 'Garap' Anak Kandung
Kamis, 30 Juli 2020 - 06:00 WIB
Korban mengadu bahwa dirinya telah disetubuhi tersangka pelaku, kepada EC yang merupakan adik kandung dari tersangka pelaku.
Tak terima atas perlakuan tersangka, EC melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya itu ke Polres Asahan. Tapi dalam waktu bersamaan, tersangka telah diamankan warga ke Pos Pelayanan Bagan Asahan, untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Asahan. (Baca: Polisi Medan Tembak Pencuri yang Viral di Medsos).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (3) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, ditambah sepertiga ancaman pidana.
Tak terima atas perlakuan tersangka, EC melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya itu ke Polres Asahan. Tapi dalam waktu bersamaan, tersangka telah diamankan warga ke Pos Pelayanan Bagan Asahan, untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Asahan. (Baca: Polisi Medan Tembak Pencuri yang Viral di Medsos).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (3) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, ditambah sepertiga ancaman pidana.
(nag)