Mantan Wali Kota Kendari Ditetapkan Tersangka Suap Perizinan Pembangunan Minimarket
Senin, 14 Agustus 2023 - 21:43 WIB
Penetapan tersangka terhadap Sulkarnain Kadir merupakan tindak lanjut dari fakta penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT MUI. Sulkarnain diduga telah menerima suap dari PT MUI.
"Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT MUI," kata Ade.
"Sebagai imbalan, akan diberikannya izin pendirian gerai minimarket di Kota Kendari, padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021," sambungnya.
Selain itu, kata Ade, Sulkarnain Kadir diduga juga meminta saham sebesar lima persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari. Di mana, sudah ada sebanyak enam toko yang telah beroperasi di Kota kendari melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa.
Baca juga: KPK Bersama Kejati Periksa Tambang di Sultra yang Rugikan Negara Rp168 Miliar
"Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT MUI," kata Ade.
"Sebagai imbalan, akan diberikannya izin pendirian gerai minimarket di Kota Kendari, padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021," sambungnya.
Selain itu, kata Ade, Sulkarnain Kadir diduga juga meminta saham sebesar lima persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari. Di mana, sudah ada sebanyak enam toko yang telah beroperasi di Kota kendari melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa.
Baca juga: KPK Bersama Kejati Periksa Tambang di Sultra yang Rugikan Negara Rp168 Miliar
Lihat Juga :